Islam.Id - Shalat Qashar adalah memendekan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Seseorang boleh mengqashar shalat apabila ia dalam perjalanan dengan jarak dua marhalah sebagaimana syarat menjamak shalat.
Dalil yang digunakan sebagai dasar shalat qashar adalah firman Allah swt berikut. :
Artinya :"dan apabila kamu berpergian di muka bumi maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu." (Q.S. An-Nisa' 4:101)
Syarat-syarat shalat Qashar
- Bukan berpergian untuk maksiat
- Jarak yang ditempuh lebih dari dua marhalah
- Mengetahui hukum dibolehkannya mengqashar shalat
- Shalat yang diqashar adalah shalat yang empat rakaat, bukan shalat Maghrib atau Shubuh
- Niat qashar ketika takbiratul ihram
- Tidak boleh berniat tinggal lebih dari tiga hari. Kalau masih tiga hari boleh mengqashar shalat
Kita juga diperbolehkan menjamak shalat sekaligus mengqasharnya. Jadi, apabila seorang berpergian, kemudian ingin menjamak qashar antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar maka cukup shalat Zhuhur dua rakaat kemudian salam dan dilanjutkan dengan shalat Ashar dua rakaat dengan niat jamak qashar.
0 Komentar untuk "Pengertian Shalat Qashar"