Hukum Zina Menurut Madzhab Imam Syafi'i


Orang yang berzina terbagi menjadi dua yaitu :
Muhshan dan Ghairu Muhshan, Hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam, sedangkan hukuman ghairu muhshan adalah di cambuk sebanyak seratus kali dan di asingkan selama setahun sejauh jarak diperbolehkannya mengqashar shalat.


Syarat Pezina disebut muhshan ada empat yaitu :
  1. Baligh.
  2. Berakal.
  3. Merdeka.
  4. Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah.

Hukumannya bagi budak laki-laki maupun budak perempuan adalah setengah hukuman bagi orang merdeka.
Hukum liwath (homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukum zina.

Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya, dia harus di ta'zir, tidak dihad. ta'zir itu tidak boleh mencapai had (hukuman) paling minimal.


Penjelasan :

1. Muhshan
Bukhari (6430) dan Muslim (1691) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata bahwa seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW di masjid. Dia menyeru seraya berkata "Wahai Rasulullah, saya telah berzina."

 Beliau berpaling darinya sampai orang itu mengulangi sebanyak empat kali. Ketika dia bersaksi sebanyak empat kali terhadap dirinya sendiri, maka Rasulullah SAW memanggilnya dan bekata ,"Apakah engkau muhshan?" Dia menajwa "Ya." Maka Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, "Pergilah bersamanya dan rajamlah dia." 

Jabir berkata,"Saya adalah salah seorang yang merajamnya. Kami merajamnya di lapangan. Tatkala batu mengenainya, dia pun lari. Kami mendapatinya di Harrah dan kami kembali merajamnya."

Orang yang diceritakan di dalam Hadist di atas adalah Ma'iz bin Malik Al-Aslami ra.

Maksud dari muhshan adalah telah menikah.
Harrah adalah nama tempat yang memiliki batu hitam. madinah berada di antara dua harrah.


Bukhari (6467) dan Muslim (1697) meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Khalid bin Zaid Al-Juhani ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada Nabi SAW , lalu seorang diantara keduanya menyatakan, "Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!"

Yang satunya lagi yang paling mengerti di antara mereka berdua berkata, "Betul, ya Rasulullah! Putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu." Jawab beliau, "Silahkan utarakan!" Dia melanjutkan, "Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang di beri upah oleh orang ini, lali dia berzina dengan istrinya.

Orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberi seratus ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan di asingkan selama setahun lamanya. 

Sementara itu , Rajam hanya ditimpahkan kepada wanita tersebut." Rasulullah SAW lantas Bersabda "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, saya akan benar-benar memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan kitabullah. Kambing dan budak perempuan itu harus dikembalikan lagi kepadamu.

 Anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, temuilah istri orang ini (Yaitu orang yang pertama), lalu tanyalah dia, Jika mengaku, Rajam dia." Wanita itu mengaku dan dia di Rajam.

Hukum yang ditetapkan Rasulullah SAW terdapat dalam Al-Qur'an. Allah SWT Berfirman :



Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Q.S. Al-Hasyr 59:7)


Unais adalah Ibnudh Dhahak Al-Aslami ra.


2.Ghairu Muhshan
Hukuman bagi ghairu muhshan adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun sejauh jarak dibolehkannya mengqashar shalat. Allah SWT Berfirman :



Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduannya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. (Q.S. An-Nur 24:2)

Maksud "menjalankan agam Allah" adalah menjalankan hukum-hukum-Nya dan menegakkan hudud-Nya.

Pezina laki-laki dan pezina perempuan dalam ayat ini maksudnya adalah pezina ghairu muhshan, sebagaimana diketahui dari beberapa dalil tentang wajibnya merajam pezina muhshan.

Dalil tentang wajibnya pengasingan pezina ghairu muhshan di tunjukan oleh Hadist Bukhari dan Muslim.

Juga Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari (6443) dari Zaid bin Khalid ra, dia berkata "Saya mendengar Rasulullah bersabda tentang pezina ghairu muhshan, 'Dia dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.'" 

Ibnu Syibab berkata, "Urwah Ibnuz Zubair memberitahuku bahwa Umar bin Khatab mengasingkan pezina ghairu muhshan. kebiasaan itu terus berlanjut."

Muslim (1690) meriwayatkan di Hadist 'Ubadah bin Shamit ra, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perjaka dengan perawan dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun ." Maksudnya, jika perjaka berzina dengan perawan, maka itulah hukumnya.



Related : Hukum Zina Menurut Madzhab Imam Syafi'i

1 Komentar untuk "Hukum Zina Menurut Madzhab Imam Syafi'i"

Bukankah haditsnya itu berbunyi "apakah engkau punya penyakit gila?" Orang itu menjawab, "tidak." Beliau bertanya lagi, "apakah engkau telah menikah?" Orang itu menjawab, "Iya." Rasul berkata, "Bawalah orang ini dan rajamlah ia!"