Perkara Yang Membatalkan Wudhu Beserta Dalil Menurut Madzhab Syafi'i


source
Tribun Medan
Berwudhu atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadas kecil. ketika sesorang berwudhu maka keluarlah dosa-dosanya dari sela-sela jarinya. 

bahkan berwudhu sering kita lakukan sebelum sholat karena sudah menjadi syaratnya sholat. lalu apa saja perkara yang membatalkan wudhu? 

berikut enam perkara yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi'i :
  1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) dan dubur (saluran untuk buang air besar).
  2. tidur berat dengan tidak meletakan patat di atas tanah.
  3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
  4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalangnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
  5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
  6. Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru.

Penjelasan :

1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar) membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil berikut. 

Allah SWT berfirman :
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : ... Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)....
(Q.S. Al-Maidah 5:6) Maksudnya, kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.

Bukhari (135) dan Muslim (225) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda :
"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian apabila dia berhadast sampai berwudhu."

Salah seorang penduduk Hadhramaut bertanya, "apakah hadast itu wahai Abu Hurairah"? Abu Hurairah menjawab:" kentut, yang ringan maupun yang bersuara keras."

Dari sebab disebutkannya ini, maka diqiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur walaupun yang keluar itu suci.

2. Tidur berat dengan tidak meletakan pantat di atas tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud (209) dan selainnya dari Ali ra. bahwa Rasululllah SAW bersabda :

"Kedua mata adalah pengawas dubur. barangsiapa yang tertidur hendaklah dia berwudhu."

Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar.

Tidur dengan meletakan pantat di atas tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apapun. Wudhunya tidk batal karena dia merasakan apa yang keluar. Hilangnya kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.

3. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah SWT tentang ayat wudhu

 أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
...Atau kalian menyentuh perempuan. (Q.S. Al-Maidah 5:6)

4. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudhu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist yang ke-lima dari Bisrah binti Shafwan ra bahwa Nabi SAW bersabda :

"barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah mendirikan shalat sampai berwudhu." 
Tirmidzi menilai shahih hadist ini. dalam riwayat Nasa'i  (1/100), 

"Berwudhu jika menyentuh kemaluan."
ini mencakup diri sendiri dan orang lain. Ibnu majah (481) meriwayatkan dari Ummu Habibah ra,

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah dia berwudhu."
ini mencakup laki-laki dan perempuan, sebagaimana mencakup qubul dan dubur.

5. Batalnya wudhu orang yang menyentuh lingksrsn dubur. Maksudnya adalah pendapat Imam Syafi'i ra. di Mesir, baik dalam bentuk karangan maupun fatwa.

pendapat ini diamalkan terus kecuali masalah-masalah yang ditarjih oleh para imam madzhab terdahulu dan diungkapkan nasnya.


Related : Perkara Yang Membatalkan Wudhu Beserta Dalil Menurut Madzhab Syafi'i

0 Komentar untuk "Perkara Yang Membatalkan Wudhu Beserta Dalil Menurut Madzhab Syafi'i"