Hukum Riba Menurut Madzhab Syafi'i

Source by : kaspersky
Riba berlaku pada emas,  perak dan bahan makanan.  Tidak boleh menjual emas dengan emas,  begitu juga perak dengan perak,  kecuali dengan harga semisal. 

Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya.  Begitu juga,  tidak boleh menjual daging dengan hewan.  Boleh menjual emas dengan perak jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. 

Begitu juga dengan makanan.  Ridak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai.  Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai.  Tidak boleh melakukan jual beli gharar. 


Penjelasan :

1. Riba berlaku pada emas,  perak dan bahan makanan. maksudnya,  makna riba secara syar'i terdapat dalam barang-barang tersebut . Riba menurut bahasa adalah tambahan.

Sedangkan menurut syariat adalah jenis muamalah yang mengandung tambahan dengan bentuk khusus yang saling berkontradiksi dengan dasar-dasar hukum islam.  
Source
Okezone

Muamalah dengan riba termasuk dosa besar.  
Dasar diharamkannya riba di antaranya adalah Firman Allah SWT :

Artinya :"Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.  (Q. S.  Al- Baqarah 2 : 275)

Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim (1598) dari Jabir ra,  dia berkata,  "Rasulullah melaknat pemakan riba,  pemberi makan dengan riba,  penulisnya dan dua orang saksinya. " 

Jabir melanjutkan , "mereka itu sama. " maksudnya mereka sama dalam mengerjakan maksiat dan mendapatkan dosa. 


2. Mengenai larangan menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai,  Muslim (1588) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. 

Bahwa Rasulullah SAW bersabda :  Emas dengan emas, seukuran dan semisal.  Perak dengan perak , seukuran dan semisal.  Barangsiapa menambah atau meminta tambahan , maka itu adalah riba. 

Dalam riwayat Abi Sa'id ra.  (1584) disebutkan, "tangan dengan tangan. " Artinya,  secara tunai dengan saling mengambil barang di tempat jual beli. 

Maksud semisal adalah tidak berlebihan ukurannya.  


3. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Bukhari (2028) meriwayatkan dari Abu  'Abbas ra. di berkata ,"yang dilarang Rasulullah SAW adalah makanan yang dijual sebelum menerimanya."

Ibnu 'Abbas berkata ,"Sepengetahuanku,s egala sesuatu juga seperti ini." Maksudnya seperti makanan. tidak boleh menjualnya kecuali setelah menerimanya.


Hakim bin Hizam ra. meriwayatkan, dia berkata, "Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, saya membeli barang-barang ini. apa saja yang dihalalkan dan diharamkan kepadaku? 

Rasulullah menjawab, "Wahai anak saudaraku, janganlah engkau menjual suatu barang sampai ia berada di tanganmu." (H.R. Baihaqi: 5/313).



Abu Dawud (3499) meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dia berkata' "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang penjualan barang-barang di tempat pembeliannya sampai para pedagang menggiringnya ke rumah mereka." 



4. Tidak boleh menjual (barter) daging dengan hewan. Dasarnya adalah hadist Samurah ra bahwa Nabi SAW melarang penjualan kambing dengan daging. 

(H.R. Hakim: 2/35) dan berkata  ."Hadist ini sanadnya shahih. Semua perawinya adalah para imam yang hafizh dan tsiqah."


Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' (2/655) secara mursal dari Sa'id bin Al-Musayyab ra. bahwa Nabi SAW melarang menjual hewan dengan dagingnya.


5. Boleh menjual emas dengan perak jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Muslim (1587) meriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit ra. dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :


"emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (sejenis gandum) dengan sya'ri (sejenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, ukurannya sama dan tangan dengan tangan (tunai). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah semau kalian asal tunai.

Bukhari (2070) dan Muslim (1589) meriwayatkan dari Al-Barra' bin Azib dan Zaid bin Arqam ra. ,"RAsulullah SAW melarang penjualan emas dengan emas dengan cara berhutang."


6. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Muslim (1588) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata bahwa Rasulullah SAW, bersabda, : 

"Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, sya'ir (sejenis gandum) dengan sya'ir (sejenis gandum), dan garam dengan garam, ukurannya sama dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba, kecuali jika berbeda jenisnya."



Oleh karena itu, boleh menjualnya jika berada nilainya dan dibayar tunai.


Bukhari (2089) dan Muslim (1593) meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW mempekerjakan seorang laki-laki di khaibar. Kemudian laki-laki itu mendatanginya dengan kurma janib. 

Rasulullah SAW lalu bertanya, "Apakah semua kurma khaibar seperti ini.?" Dia menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Kami mengambil satu sha' ini dengan dua sha' dan dua sha' dengan tiga sha'." 

Maka Rasulullah SAW bersabda : "Jangan kalian lakukan hal itu. Juallah semua kurma dengan dirham, kemudian balikan kurma janib dengan dirham tersebut."
Janib adalah salah satu jenis kurma yang bagus.


7. Jual Beli gharar adalah jual beli yang tidak jelas sehingga menjadikan berada di antara kerusakan dan manfaat. Jual Beli gharar tidak jelas hasilnya, seperti menjual janin dalam rahim dan susu di payudara. Jual beli gharar juga tidak jelas jenisnya.


Muslim (1513) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata "Nabi SAW melarang jual beli hashah dan jual neli gharar.


Jual beli hashah adalah seseorang membeli barang yang tidak jelas dengan cara melempar batu. Dimana pun batu itu terjatuh, maka itulah barang yang dijual. Ada pendapat lainnya tentang hal ini.




Referensi :
Buku Fikih Islam Madzhab Imam Syafi'i.,

Related : Hukum Riba Menurut Madzhab Syafi'i

0 Komentar untuk "Hukum Riba Menurut Madzhab Syafi'i"